2 Orang Ditahan

 3 Mantan Pejabat KPU Jadi Tersangka Korupsi Rp33 Miliar

Ilustrasi KPU

PAPUA--(KIBLATRIAU.COM)-- Kejaksaan Tinggi Papua membongkar kasus korupsi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarmi. Tiga orang ditetapkan tersangka, dua di antaranya dilakukan penahanan. Dalam kasus ini, kerugian negara mencapai Rp 33 miliar.Kepala Kejati Papua Heffinur menjelaskan dua tersangka yang ditahan adalah mantan Sekretaris KPU Sarmi periode 2013 berinisial JW, dan mantan Plt Sekretaris KPU Sarmi periode Oktober 2016-Juli 2017 berinisial RU. "Sedangkan ABH belum dapat dieksekusi dengan alasan kedukaan," kata Heffinur, Senin (22/7).

Dalam kasus ini, ABH merupakan mantan bendahara KPU yang mengurusi pengeluaran APBN. Adapun besar kerugian negara akibat perbuatan ketiga tersangka sekitar Rp 33 miliar, dengan perincian JW sekitar Rp 10 miliar, RU sekitar Rp 23 miliar, dan ABH sekitar Rp 1 miliar. Kasie Penyidik Kejati Papua Nixon Mahuse secara terpisah mengatakan, kedua tersangka sebelum dibawa ke LP Abepura lantaran sedang dilakukan pemeriksaan kesehatan. "Saat ini keduanya sudah ditahan dan dititipkan di LP Abepura," terang Mahuse. (Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar